Pengertian Kode Etik Guru
Guru merupakan orang yang paling dekat dengan siswa
saat berada di sekolah. Sehingga semua yang dilakukan oleh guru baik dari segi
tingkah laku, sikap dan ucapan dapat dilihat dan di contoh oleh siswa.
Sayogyanya guru menjadi teladan yang baik untuk para siswanya, karena guru
bukan hanya menyampaikan informasi materi pelajaran tetapi juga bertugas sangat
penting dalam pembentukan karakter siswa yang
Pancasila. Mendidik adalah tugas utama seorang guru, dalam melaksankan
tugasnya seorang guru memiliki aturan yang harus dipatuhi yaitu kode etik.
Tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya tidak
dapat terlepas dengan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
pendidikan. Guru kususnya berhadapan langsung dengan peserta didik, teman sejawat,
orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, haruslah ada
landasan yang dapat menjadi pedoman bagi guru, baik untuk keperluan berperilaku
di tengah masyarakat dan khususnya untuk pelaksanaan tugasnya. Pedoman perilaku
yang dimaksud disini adalah yang dikenal dengan istilah kode etik.
Kode etik dalam arti sederhana adalah tata aturan atau
norma berperilaku. Dalam arti yang lebih luas kode etik adalah ketentuan
–ketentuan yang mengatur tingkah laku seseorang.
Menurut undang – undang nomor 8 tahun 1974 tentang
pokok – pokok kepegawaian, pasal 28 undang – undang ini dengan jelas menyatakan
bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan” dalam penjelasan undang –
undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini pegawai negeri
sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam
pergaulan sehari – hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu
digariskan pula prinsip – prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dlaam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari – hari.
Kode etik suatu profesi adalah norma – norma yang
harus di indahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma – norma tersebut berisi
petunjuk –petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan – larangan, yaitu ketentuan – ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan
juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya
sehari – hari di dalam msayarakat.
Sumber:
Dilansir dari buku pedoman profesi kependidikan yang
disusun oleh Drs. Ponoharjo, M.Pd (2006)
Dilansir dari health.detik.com (21/12/2017)
Comments
Post a Comment