Pengertian Kode Etik Guru

Guru merupakan orang yang paling dekat dengan siswa saat berada di sekolah. Sehingga semua yang dilakukan oleh guru baik dari segi tingkah laku, sikap dan ucapan dapat dilihat dan di contoh oleh siswa. Sayogyanya guru menjadi teladan yang baik untuk para siswanya, karena guru bukan hanya menyampaikan informasi materi pelajaran tetapi juga bertugas sangat penting dalam pembentukan karakter siswa yang  Pancasila. Mendidik adalah tugas utama seorang guru, dalam melaksankan tugasnya seorang guru memiliki aturan yang harus dipatuhi yaitu kode etik.
Tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat terlepas dengan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Guru kususnya berhadapan langsung dengan peserta didik, teman sejawat, orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, haruslah ada landasan yang dapat menjadi pedoman bagi guru, baik untuk keperluan berperilaku di tengah masyarakat dan khususnya untuk pelaksanaan tugasnya. Pedoman perilaku yang dimaksud disini adalah yang dikenal dengan istilah kode etik.
Kode etik dalam arti sederhana adalah tata aturan atau norma berperilaku. Dalam arti yang lebih luas kode etik adalah ketentuan –ketentuan yang mengatur tingkah laku seseorang.
Menurut undang – undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian, pasal 28 undang – undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan” dalam penjelasan undang – undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan sehari – hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip – prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dlaam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari – hari.
Kode etik suatu profesi adalah norma – norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma – norma tersebut berisi petunjuk –petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan – larangan, yaitu ketentuan – ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari – hari di dalam msayarakat.

Sumber:
Dilansir dari buku pedoman profesi kependidikan yang disusun oleh Drs. Ponoharjo, M.Pd (2006)
Dilansir dari health.detik.com (21/12/2017)


Comments

Popular posts from this blog

Bahasa Tegal Tobleg, unik dan menarik

Ciplukan Londo Enak Rasanya Banyak Manfaatnya

Trigonometri