Guru Honorer
Guru honorer
Dari Wikipedia bahasa Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Guru)
Pengertian Guru Honorer
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam pegawai sipil layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus Pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Di Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap siluman karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan adanya rekayasa masa kerja selaku honorer, dan bidang pekerjaan mereka selaku honorer yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki. Bahkan, ada yang mengandalkan surat keputusan dari orang yang tidak memiliki kewenangan yang benar dan tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut saya walaupun sebagai guru honorer yang dianggap sebagai pengangguran terselubung tetapi tetaplah sama sebagai seorang guru yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab mendidik anak-anak bangsa ini menuju generasi yang lebih baik.
Tetaplah semangat untuk guru-guru di seluruh Indonesia khususnya guru honorer, jangan menyerah untuk mendidik anak bangsa ini, tugas keprofesionalanmu yang lebih utama... Semoga semuanya tercatat sebagai amal baik kita.
suatu kepuasan tersendiri apabila anak didik kita telah sukses dan berhasil mendapatkan cita-citanya. pengorbanan kita akan menjadi suatu kepuasan tersendiri.
Comments
Post a Comment